Karangasem, 31 Agustus 2024 – Pemerintah Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, terus berupaya menjaga kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kekayaan Aset Tanah Kas Desa dan Kewenangan Pembangunan, Desa Karangasem mengadakan kegiatan pengukuran dan penegasan batas Tanah Bengkok Cibebedug yang berbatasan dengan Desa Karangwangi dan Karanganyar.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu, 30-31 Agustus 2024 ini, dipimpin oleh Bapak Aldri Maulana Tarjian, Sekretaris Desa Karangasem, dengan bimbingan dari tokoh masyarakat Bapak Suhandi dan Taryono, Kasi Kesejahteraan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintahan Desa Karangasem berkolaborasi dengan Pemerintahan Desa Karangwangi yang diwakili oleh Bapak Abas Basuki Rahmat (Kasi Kesejahteraan), Wisnu Kunrasa (Kasi Pemerintahan), dan Osa Jumantara (Kadus), serta Pemerintahan Desa Karanganyar yang diwakili oleh Bapak Darnya (Kasi Kesejahteraan).
Sebelumnya, Pemerintah Desa Karangasem telah mengundang perwakilan dari Pemerintah Desa Karangwangi untuk berdiskusi mengenai batas Tanah Bengkok pada Rabu, 14 Agustus 2024 di aula Desa Karangasem. Diskusi tersebut membahas teknis lapangan dan perencanaan penegasan batas tanah antar desa yang dipimpin oleh Bapak Kuwu Karangasem, Budi Ledlawan.
Sekretaris Desa Karangasem, Bapak Aldri Maulana Tarjian, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik di masa mendatang. "Kegiatan pengukuran dan penegasan batas ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pemerintah desa untuk menjaga aset desa dan memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan tanah. Ini adalah langkah awal yang baik untuk mempererat hubungan antar desa," ujar Bapak Aldri.
Sementara itu, Bapak Abas Basuki Rahmat, Kasi Kesejahteraan Desa Karangwangi, mengapresiasi inisiatif dari Pemerintahan Desa Karangasem. "Kolaborasi ini sangat positif. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi solusi bagi permasalahan batas tanah, tetapi juga dapat memperkuat kerjasama antar desa dalam berbagai aspek lainnya," tuturnya.
Bapak Darnya, Kasi Kesejahteraan Desa Karanganyar, juga menambahkan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat. "Dengan penegasan batas yang jelas, masyarakat dapat lebih tenang dan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai masalah sengketa tanah di kemudian hari," kata Bapak Darnya.
Kegiatan ini turut dibantu oleh berbagai pihak dari Pemerintahan Desa Karangasem, seperti Bapak Moch. Sanusi (Ketua BPD Karangasem), Eka Afriandika (Kaur TU dan Umum), Riki Susanto (Kaur Keuangan), Moch. Rully Banuaji (Kaur Perencanaan), dan Moh. Rohman (Kadus 05).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan baik antar desa semakin terjaga dan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga keutuhan serta keberlanjutan aset desa untuk kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. Pemerintah Desa Karangasem juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga selesai, demi tercapainya hasil yang terbaik bagi semua pihak.